Polkam
Tak Laksanakan Hasil Rapat, Legislatif Minta Penjabat Wali Kota Jayapura Evaluasi Sekwan
Senin, 15 Agustus 2022 51 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura meminta penjabat Wali Kota setempat, Frans Pekey mengevaluasi kinerja sekretaris dewan kota itu
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Ismail bepa ladopurab kepada awak media di Jayapura, Senin.
"Kenapa kami sampaikan Penjabat Wali Kota segera evaluasi Sekwan DPRD Kota Jayapura, karena kami menilai Sekwan tidak melaksanakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus),"kata Ismail.
Ismail mengatakan setelah rapat Banmus, tentu keputusan itu sudah harus ditetapkan dan hasilnya wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD bahkan Pimpinan.
"Kami lihat Sekwan membantah hasil rapat Banmus. Ia tidak melaksanakan fungsi administrasi dilembaga DPRD Kota Jayapura,"ujarnya.
Menurut dia, Sekwan selaku penanggung jawab seharusnya melaksanakan keputusan Banmus dengan mengeluarkan Surat keputusan (SK).
"Sekwan seharusnya setelah rapat Banmus sudah mengeluarkan SK. Namun,terlihat masih mempertimbangkan segala hal. Itu sama artinya membantah hasil Banmus,"katanya.
Dia meminta agar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey segera evaluasi kinerja Sekwan DPRD.
"kami minta untuk wali kota Jayapura segera evaluasi kinerja Sekwan DPRD Kota Jayapura. Sekwan harus taat kepada surat Departemen Dalam Negeri (Depdagri),"tambah dia. (Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua