Pemilu
Tak Semua Kabupaten di Papua Leluasa Gunakan Aplikasi Si Rekap
Rabu, 21 Februari 2024 Jayapura 462 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengungkapkan,
tidak semua kabupaten/kota di wilayah ini dapat leluasa menggunakan aplikasi si
Rekap, guna mengetahui hasil perolehan suara masing – masing caleg.
Dikatakannya saat ini ada 256 TPS dari 3109 tidak ada jaringan
internet-nya. Diantaranya Mamberamo Raya 71 TPS, Kabupaten
Jayapura 69 TPS, Supiori 39 TPS, Sarmi
33 TPS, Waropen 27 TPS dan Kabupaten
Keerom 17 TPS.
“Tetapi kita dari awal sudah antisipasi dan
telah melaporkan ke KPU RI, bahwa ada 256 dari 3109 TPS yang ada di Provinsi
Papua tidak mungkin menggunakan system atau aplikasi si Rekap. Karena yang
pertama tidak ada jaringan internet. Kedua tidak ada listrik,”ungkapnya saat
ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (21/2/2024).
Namun demikian pihaknya sudah melakukan
antisipasi dari awal, jika ada kejadian seperti ini. Mantan jurnalis RCTI ini
juga menyinggung kejadian yang sempat viral pekan lalu, karena aplikasi Si Rekap
tidak jalan secara baik.
“Itu memang secara nasional dan bukan hanya
kita di Papua saja. Orang boleh mencurigai macam – macam. Tetapi ini system bisa
saja berubah, karena berbagai alasan. Sehingga terjadi gangguan dan bukan
karena unsur kesengajaan,”terangnya.
KPU terus berusaha untuk memudahkan dan
melayani para peserta Pemilu, caleg maupun pasangan calon. “Akan tetapi, karena ini system yang tadinya
kita berharap dengan penerapan rekapitulasi suara menggunakan aplikasi Si
Rekap. Tetapi karena system-nya gangguan kita mau bilang apa,”ucapnya.
Khusus untuk Papua, karena jaringannya susah. Sehingga
beberapa daerah tetap menggunakan system manual dengan C1 Plano. “Dari awal
kami sudah antisipasi. Saat ini yang ada jaringannya itu yang masuk dalam data
si Rekap di https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil/91,”akunya
seraya menambahkan rata – rata daerah yang tidak ada akses internetnya membuat
proses penghitungan menjadi lambat
Tetapi dengan batas waktu sampai dengan tanggal 15 Maret, KPU Papua optimis semua proses rekapitulasi telah selesai. “Puji Tuhan sampai hari ini kita masih on the track. Kita masih ada space waktu yang cukup untuk pleno secara bertahap dan berjenjang. Sehingga tidak lagi ada kendala,”pungkasnya. (Julia)
Penulis : Editor Iustitia