logo loading

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Michele Kurisi Diserahkan Ke Kejari Wamena

Selasa, 09 Juli 2024 Jayapura 124 Pengunjung

Tersangka Pembunuhan Michele Kurisi Diserahkan Ke Kejari Wamena

Caption : DW tersangka kasus pembunuhan Michele Kurisi saat tiba di Bandara Wamena

WAMENA (IUSITITA PAPUA) - Personil Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya melaksanakan pendampingan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Domius Wenda alias Doni Wenda.

 Penyerahan ini dilakukan Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wamena dipimpin Panit Investigasi Ipda Yohanis, S.H, Senin pagi (8/7/2024).

 Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda diduga melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lanny Jaya,”jelasnya.

 Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil mitsubishi triton, handphone, pakaian, sepotong kayu, & beberapa barang bukti lain. Setibanya di Kantor Kejari Jayawijaya, personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Wamena.

“JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura,”jelasnya lagi.

Kombes Bayu juga menjelaskan Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan. (Julia)

“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Kasatgas Humas. (Redaksi)


Penulis : Editor Iustitia