logo loading

Polkam

Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Tiga Kabupaten Beserta Tahapannya

Minggu, 16 Juli 2023 Jayapura 357 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Tim seleksi (Timsel) membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Supiori, Papua periode 2023-2028.

Ketua timsel KPU wilayah I Provinsi Papua Frits Karubaba di Jayapura, Sabtu (15/7/2023), mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU di empat kabupaten tersebut dimulai pada 15-21 Juli 2023.

"Sementara untuk penerimaan pendaftaran pada 15-26 Juli 2023 melalui website siakba.kpu.go.id dan pengumuman dapat diunduh melalui link https//s.id/SeleksiAnggotaKPU44KabPapua," katanya.

Menurut dia, penetapan hasil penelitian administrasi pada 3 Agustus 2023, pengumuman hasil penilitian administrasi 4-6 Agustus 2023

Seleksi tes tertulis dan psikologi dilakukan di 7-13 Agustus 2023 dan penetapan hasil tes tertulis dan psikologi 14-15 Agustus 2023

Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologis 16-18 Agustus 2023 kemudian tes kesehatan 19-23 Agustus 2023 dilanjutkan dengan wawancara pada 21-25 Agustus 2023

Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2023 kemudian pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sekaligus penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Papua pada 28-30 Agustus 2023.

Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten yakni peserta merupakan warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur  dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Berpendidikan paling rendah SMA.atau sederajat dan berdomisili di wilayah Provinsi Papua di masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Kepulauan Supiori dibuktikan dengan mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain persyaratan tersebut, tambah dia, calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua