Hukrim
TNI-Polri Tangkap Pembawa 10 Bungkus Ganja Kering di Perbatasan RI-PNG
Selasa, 09 Agustus 2022 36 Pengunjung
JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) - Personel gabungan TNI-Polri menangkap JB pelaku pembawa 10 bungkus ganja kering di Perbatasan RI-PNG
Pelaku berinisial JB pemuda berusia 20 tahun ini terpakasa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota
JB masuk bui usai personel gabungan TNI-Polri menemukan pelaku memiliki narkotika jenis ganja.
Pelaku JB ditangkap di pertigaan Kampung Mosso, tepatnya di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG pada Minggu (7/8) petang.
Dari tangan pelaku, 0ersonel TNI-Polri menyita 10 bungkus ganja kering.
Demikian disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto ketika lakukan Jumpa Pers di Mapolresta, Selasa (9/8).
Disela-sela jumpa pers itu, Kapolres Victor mengatakan JB merupakan Bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura. Pelaku JB setelah personel gabungan mendapatkan informasi dari warga.
“Berbekal informasi warga, JB ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,”katanya.
Menurut dia, dari hasil interogasi dan penggeledahan, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seseorag rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG.
“Saat ditangkap ada dua paket, sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun ditemukan berkat kerjasama dengan rekan-rekan TNI AL,”ujarnya.
Lanjut dia, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi.
“Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,”katanya.
Pelaku JB dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto menyebut, sinergitas antara TNI AL dan Polri terkait pencegahan masuknya Narkotika jenis Ganja sudah berjalan lama.
"Kami sudah lama bersinergi untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika jenis Ganja yang berasal dari PNG, ada juga yang lewat laut ada yang melalui darat,"tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua