logo loading

Polkam

Turut Berduka Atas Tragedi Kanjuran, Komnas HAM Papua Nyalakan 129 Lilin

Selasa, 04 Oktober 2022 55 Pengunjung

JAYAPURA (IUSTITIA PAPUA) – Komnas HAM Perwakilan Papua menyalakan 129 lilin dalam rangka mengucap turut berduka atas tragedi Kanjuruan Malang

Aksi menyalakan 129 lilin itu dikoordinir oleh Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey. Aksi itu berlangsung di Stadion Mandala Jayapura, Senin (3/10) malam.

Wakil Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat hadir dalam aksi tersebut.

Turut hadir Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP M.B.Y Hanafi.

Selanjutnya, Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, anggota Komnas HAM Papua Bidang Penegakan, Jorgen Numberi

Kemudian, anggota Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Provinsi Papua, Noack Baransano dan Sekretaris tim Persewar Waropen Maickel Mabar serta 50 warga.

Melalui momentum itu, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramadey mengucapkan duka cita mendalam terhadap tragedi yang menodai persepakbolaan Indonesia yakni Tragedi Kanjuruhan, insiden itu menelan 125 korban.

“Kita sama-sama mendoakan agar kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang tidak terulang,”kata Frits melalui rilis pers yang diterima, Selasa.

Menurut dia, alasan pihaknya memilih lapangan Mandala karena menjadi icon Kota Jayapura sekaligus simbol sepakbola Papua.

“Kita telah memperingatkan dan menolak cara-cara kekerasan baik dari pemain, suporter, perangkat lain dan harus di tentang oleh seluruh orang,"ujarnya.

Frits berharap, tragedi ini menjadi sebuah pesan dalam persepakbolaan.

Sementara itu, Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan sepakbola adalah hobi seluruh kalangan masyarakat

Lanjut dia, hal ini dapat dilihat, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di Kota Jayapura selalu dilakukan rencana pengamanan dari Kepolisian.

“Kita berharap hal tersebut yang terjadi menjadi tragedi terakhir di Indonesia dan tidak akan pernah terjadi di Papua,”tambah dia.(Redaksi)


Penulis : Redaksi Iustitia Papua