
Hukrim
Usai Bunuh Istri, Tersangka NS Takut dan Bersembunyi di Hutan Sagu
Selasa, 16 Agustus 2022 98 Pengunjung
SENTANI (IUSTITIA PAPUA) -Unit Reskrim Polres Jayapura menyerahkan tersangka berinisial NS yang membunuh istrinya beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/08).
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial NS alias Ale ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P 21.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa N (38) merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana yang menimpa mantan istrinya SY (37).
Kasus itu terjadi pada Minggu,15 Mei 2022, di RM Jam Gadang Sentani. Pelaku diketahui keberadaannya saat bersembunyi di Hutan Sagu di Jalan Komba.
Pelaku diketahui polisi lantaran sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan.
Sehingga tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar, kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan menangkap pelaku
"Kini tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya proses persidangan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tambah dia.(Redaksi)
Penulis : Redaksi Iustitia Papua